|

Plaza Center Point Diminta Lunasi Tunggakan Pajak, Ini Totalnya

Ketua DPRD Medan Hasyim

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim berharap pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan, segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

"Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus, kan bisa dengan cara mencicil yang penting ada niat baik untuk melunasi," kata Hasyim, Senin (27/02/2020).

Dijelaskannya, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, kata Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit dilaksanakan seperti infrastuktur jalan, drainase, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

"Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak, pemerintah terganggu dalam melaksanakan program-programnya," ujar politisi partai PDIP ini.

Sementara, Kabid PBB dan BPTb BPPRD Medan, Ahmad Untung ketika dikonfirmasi terkait penunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point mengatakan pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak pengusaha itu.

"Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal," ujar Untung.

Memang, lanjut Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan ini, pihaknya suddah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus.

"Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, informasi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun herannya hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. 

"Makanya langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat," ucapnya.

Ketika ditanya berapa jumlah tunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park, Untung dengan gamblang mengatakan, terhitung tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp41,8 miliar berikut denda Rp16,3 miliar sehingga totalnya Rp58,2 miliar.

"Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020 saat ini jumlahnya mencapai Rp60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga," katanya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini