|

Mau Ke Padang Bawa SS, Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Patumbak : Rendi alias Andika (26), warga Desa Langki, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung II, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Patumbak.

Pasalnya, ia ditangkap unit Reskrim akibat memiliki narkoba jenis shabu-shabu (SS) seberat 60,3 gram, di Jalan SM Raja Km 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

" Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang hendak ke Padang  membawa narkoba shabu-shabu," ujar Kapolsek Kompol Arfin didampingi Kanit Reskrim dan Intel, Selasa (17/03/20).

Selanjutnya, dari informasi itu personil Reskrim melakukan pengecekan dan menemukan tersangka. 

Kemungkinan terkejut didatangi dan diketahui gerak geriknya oleh petugas tersangka pun berupaya melarikan diri untuk kabur.

Tapi dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap lalu diperiksa bagian badan dan tas sandang miliknya.

Ternyata di tas sandang ditemukan 1 (satu) bungkus klip warna putih bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.

" Barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Simpang Limun," sebut Kapolsek.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan Polsek Patumbak untuk proses hukum selanjutnya. (joy)

Komentar

Berita Terkini