|

'Bermain Dengan Putusan' LBH Adukan Majelis Hakim Ke BP MA


INILAHMEDAN - Medan : Pihak LBH Medan mengadukan oknum Majelis Hakim dan Panitera Pengganti (PP) PN Medan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas (BP) MA.

Komisi Yudisial dan Ombudsman RI dalam kasus perkara Nomor 269 Pdt.Sus-PHI/2019/PN. dengan tergugat adalah Firma (Fa) SM.

" Hal itu kami lakukan demi tegaknya hukum dan harapan kita dari LBH Medan agar diberikan tindakan tegas dan kedepannya tidak ada lagi hakim dan PP yang bermain-main dengan putusannya,"  ujar Irvan Saputra di ruang kerja, kemarin.

Ia yang juga Wakil Direktur (Wadir) LBH itu menduga jika putusan PHI 'ditukang-tukangi' dan sarat akan ke tidak adilan. LBH Medan menilai jika Majelis Hakim dan Panitera Pengganti telah melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

Pasal 28 D ayat (1), UU No 39/1999 pasal 3 ayat (2), pasal 17 tentang HAM dan melanggar hukum acara Perdata pasal 178 ayat (3) HIR Jo Pasal 189 Ayat (3) RBg.

" Yaitu hakim dilarang untuk memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan," ungkapnya.

Serta Keputusan Bersama Ketua M A dan Ketua Komisi Yudisial Nomor :047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal berperilaku Adil. 

Disebutkan, berawal dari Dody Junier warga yang ingin mendapatkan keadilan datang ke LBH Medan.

Pihaknya yang mendampingi penggugat untuk mencari keadilan, ternyata semakin parah setelah majelis hakim JS, NM, dan BD selaku hakim anggota serta  IP sebagai panitera dengan menjatuhkan putusan tidak sesuai keterangan saksi saat dipersidangan.

" Penggugat tidak mendapatkan keadilan dari putusan hakim tersebut. Dimana majelis hakim tidak secara adil dan objektif melihat fakta-fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan saksi- saksi yang telah dihadirkan," jelasnya.

Padahal, menurutnya, baik kliennya dan tergugat secara bersama sudah tidak berkeinginan bekerja kembali dan dipekerjakan kembali.

Parahnya lagi, ketika kliennya mengambil salinan putusan, isi putusan dalam keterangan saksi IHA (saksi penggugat) tidak sesuai dengan apa yang telah diterangkan saksi saat dipersidangan.

Dikatakan, sebelum perkara itu masuk ke PN Medan, gugatan atas dugaan pemberhentian sepihak terhadap kliennya telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

" Disini pihak Dinas Ketenagakerjaan menerbitkan anjuran dengan kesimpulan bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan menganjurkan tergugat untuk membayar pesangon sebesar Rp. 78.551.844 kepada penggugat," paparnya.

Karena tidak dipenuhi oleh pihak tergugat keputusan Disnaker tersebut, maka kliennya itu lalu mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan PHI pada PN Medan.

Permohonan yang disampaikan kepada PN Medan itu bahwasanya penggugat meminta pemutusan kerja sepihak tersebut sah dan tergugat harus membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang cuti dan upah proses.

" Namun, putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat yang memang membutuhkan," pungkasnya. (joy)





Komentar

Berita Terkini