|

Satgas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram SS


INILAHMEDAN - Sanggau : Dansatgas Pamtas Yonif R-641/Bru Letkol Kukuh Suharwiyono mengatakan dalam kurun waktu 1 minggu terakhir Satgas Yonif R-641/Bru telah menggagalkan 2 kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu (SS), Kamis (27/02/20).

Hal itu terkait menindaklanjuti hasil informasi masyarakat. Dimana personel Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru pada Minggu (23/02/20) malam  melaksanakan patroli di area tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

" Saat pelaku melintasi personel yang melaksanakan patroli, dilakukan pemeriksaan oleh Satgas. Tersangka yang berinisial M (29) berusaha mengelabui petugas dengan menyimpannya di dalam tas, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 3,01 Kg," ujarnya.

Selain itu, juga diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 516.000, 1 parang, 2 Handpone Android merk Samsung dan 1 Handphone Nokia, 1 Pomade, 1 minyak wangi isi ulang, 1 pemotong kuku, 5 obat jenis Actimax dan 1 bungkus Rokok.

Ia mengatakan untuk pengembangan selanjutnya, pada Senin (24/02/20) Satgas Yonif R-641/Bru bekerjasama dengan Sat Reskoba Polres Sanggau melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka lain berinisial AS (26) warga Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Dari penggeledahan itu diamankan barang bukti shabu seberat 1,33 gram.

Letkol Kukuh Suharwiyono mengatakan, keberhasilan penggagalan peredaran narkoba jenis shabu tersebut tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satgas Yonif R-641/Bru terkait masuknya orang yang membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. 

" Warga masyarakat sudah resah dengan banyaknya peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.

Untuk diketahui, selama 3 bulan bertugas sebagai pengamanan di perbatasan, Satgas Yonif R-641/Bru telah menggagalkan 4 kasus peredaran narkoba dengan total hasil 55 kilogram sabu-sabu. (*/joy)







Komentar

Berita Terkini