|

Polres Binjai Sikat Judi dan Narkoba


INILAHMEDAN - Binjai: Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya memberantas perjudian dan narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2020 ini, kepolisian setempat menangkap pelaku judi dan narkoba.

Dalam keterangannya di acara konferensi pers, Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo mengungkapkan penangkapan 2 kasus perjudian yakni pada 8 Januari 2020 di Dusun II, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Selain menyita barang bukti dua unit hape berisi nomor pasangan togel, petugas juga meringkus 2 pelakunya.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara," katanya di halaman parkir Mapolres Binjai, Selasa (21/01/2020).

Berikutnya, pada 17 Januari 2020 petugas juga meringkus seorang pelaku lainnya di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

"Kasus narkoba sebanyak 20 kasus dengan 25 orang tersangka pria dan dan barang bukti sabu-sabu 90,62 gram beserta 7 pil ekstasi," katanya.

Hadir di sana Waka Polres Binjai Kompol Hendrawan, Kabag Ops Kompol N Surbakti, Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, Kasat Resnarkoba AKP M Yunus Tarigan, Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Kasi Propam Ipda Bambang Risnadi, media cetak, online, elektronik dan TV. (imc/bay)
Komentar

Berita Terkini