|

Kurir SS Diciduk Polsek


INILAHMEDAN - Patumbak : Seorang kurir narkoba Sabu-sabu, M Khusairi Matondang (29), warga Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas diciduk Polsek Patumbak.

Informasi diperoleh, pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumbanraja mendapat informasi masyarakat ada seorang laki-laki kurir sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan langsung cek ke lokasi dimaksud Jalan Garu II B, Gang Jagung, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

Ditemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dimaksud. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu digenggaman tangan kiri tersangka. Saat  tersangka diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kembali.

Sementara tersangka memperoleh barang haram dari bandar (Rambo). Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

" Barang-Bukti yang kita peroleh 1(satu) plastik bening ukuran sedang berisi Narkoba jenis sabu. Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 yo 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika," kata Iptu Gindo, Senin (27/01/20).  (joy) 




Komentar

Berita Terkini