|

Ditreskrimsus Tetapkan 5 Tersangka Kasus DBH PBB


INILAHMEDAN - Medan :Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka itu, masing-masing terdiri dari dua dari Pemkab Labusel dan tiga Pemkab Labura.

“Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” katanya, Rabu (15/01/20).

Disebutkan, untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka masing-masing berinisial MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL Kabid Pendapatan 2016. Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala DPKD 2013, FID Kepala DPKD 2014 dan AP Kabid Pendapatan 2013, 2014 dan 2015.

“Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat panggilan pertama untuk kelimanya pada Senin (13/1/20) kemarin. Namun, kelimanya tidak menghadiri, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua.

" Panggilan kedua akan kita lakukan, kalau tidak hari Kamis atau Jumat ini,” sebutnya.

Ditanya apakah kasus mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, mantan penyidik KPK itu tidak menampik. Walau begitu, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terlebih dahulu.

“Jadi hal tersebut tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan," ucapnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk kasus tersebut. Diantaranya untuk Kabupaten Labura 12 dan Labusel 10 saksi.

Sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara dari penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Yang selanjutnya  dengan penetapan para tersangka.

" Sudah kita temukan kerugian negara, doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," tukasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini