|

10.166 Dokumen Diganti Dukcapil Pusat


INILAHMEDAN - Jakarta : Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengganti 10.166 dokumen warga akibat terkena bencana alam.

" Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara proatif sejak 10 hari pertama pasca bencana alam telah mengganti dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang di sembilan provinsi dan 21 kabupaten dan kota yang mengalami bencana alam. Yakni 5.081 dokumen, KTP elektronik 2.573 keping," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/01/20)

Hingga 13 Januari 2020 sebanyak 10.166 dokumen diganti meliputi KTP elektronik 2.573, kartu keluarga 5.081, KIA 779, akta kelahiran 833, akta kematian 20 dan akta perkawinan 5. Provinsi yang paling banyak di DKI Jakarta dan Banten.

Bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukan dan tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, cukup hanya menggunakan sidik jari.

" Kami dari Kemendagri dan Pemda memberikan keringanan kepada warga korban bencana alam.  Masyarakat cukup membawa sidik jarinya, sehingga datanya sudah ada dalam database," sebutnya.

Menurutnya, pelayananan ini gratis untuk penggantian dokumen kependudukan warga. Pihaknya memberikan kemudahan persyaratan, percepatan pelayanan.
" Pelayanan ini juga diberikan secara terus-menerus, tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana alam," jelasnya.

Ditanya kriteria untuk mengganti dokumen kependudukan itu, ia mengatakan tidak ada batasan kriterianya.
" Di setiap titik daerah bahkan kota yang ada bencana alam, kami tetap memberikan penggantian. Di mana pun ada bencana, pasti kami ganti," tukasnya. (***/joy)
Komentar

Berita Terkini