|

Polisi Asahan Ringkus Enam Pengedar Sabu


INILAHMEDAN - Asahan: Enam pengedar sabu-sabu diringkus personil Reskrim Polsek Simpang Empat Resort Asahan dari satu tempat. Para tersangka itu yakni RA alias Nonik (30), MD alias Udin (22), keduanya warga Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Selanjutnya, DK alias Dedek (24), MAG alias Agli (24) warga Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan IS alias Mael (26) serta IR alias Dolok (28) warga Kecamatan Air Batu, Asahan.

" Mereka kita amankan dari satu tempat saat hendak bertransaksi diduga narkotika jenis shabu di kediaman RA alias Nonik di Dusun I, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat," ujar Kapolsek Sompang Empat AKP H Limbong, Senin (02/11/2019).

Dikatakan, penangkapan terhadap keenam tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman RA alias Nonik sering dijadikan  tempat transaksi sabu

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rony melakukan penyelidikan ke lokasi TKP. 

"Dengan melakukan penyamaran kita intai di kediaman RA alias Nonik," sebutnya.

Menurutnya, setelah bukti cukup langsung dilakukan penangkapan terhadap RA yang saat itu bersama MD alias Udin.

Dari pengakuan keduanya akan datang rekan mereka yakni DK alias Dedek bersama MAG alias Agli dan IS alias Mael untuk mengantarkan sabu serta uang hasil penjualannya kepada RA.

"Setibanya di kediaman RA personel kita langsung melakukan penangkapan terhadap ke tiga rekan RA yakni DK, MAG dan Mael," jelasnya.

Selanjutnya, dari Mael diperoleh informasi akan datang seorang rekan mereka lagi membawa sabu yakni IR alias Dolok. Namun setelah lama ditunggu IR tak kunjung datang lantas personil berinisiatif melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IR yang berada tak jauh dari kediaman RA .

" Sesaat sebelum tertangkap IR kedapatan membuang satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis shabu," paparnya.

Dari keenamnya berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 kotak kawat las warna merah berisi 1 bungkus paket plastik klip ukuran kecil

Satu kaca pirex berisi lekatan sisa pemakaian shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 2 gelas air mineral merk v-zone yang sudah dimodifikasi menjadi bong alat hisap sabu. Satu timbangan elektrik merk HWH, 5 mancis, 2 handphone lipat samsung, 1 Honda win dan uang tunai senilai Rp.1.500.000,00.

" Saat ini barang bukti yang turut disita langsung diboyong petugas ke Mapolsek Simpang Empat berikut para tersangka untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini