|

DPRD Medan Minta Urus SIMB Dipermudah


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan mempermudah pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebab aturan dan birokrasi yang diterapkan saat ini terlalu rumit. Hal ini bisa menghambat investor yang berinvestasi di Medan.

"Sulitnya mengurus SIMB membuat banyak pemilik bangunan lebih memilih mendirikan bangunan tanpa izin," kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat dengan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota, Senin (09/12/2019).

Kata Paul, ada kecenderungan sulitnya mengurus SIMB sengaja dilakukan oknum petugas yang berdampak pada melorotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

Sementara Wakil Ketua Komisi 4 Edy Eka Suranta Meliala meminta ketiga instansi (Satpol PP, Dinas PKP2PR dan DPMPTSP) harus melakukan koordinasi lebih maksimal.

“Koordinasi terkait percepatan pengurusan izin dan pengawasan untuk penindakan bagi yang melanggar Perda,” ujar Edy Suranta.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini