|

Hasyim Usulkan Ranperda Penyandang Disabilitas


INILAHMEDAN - Medan: Ketua sementara DPRD Medan Hasyim berjanji akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat).

"Jika pemko tidak mengajukannya ke DPRD Medan, saya akan merangkul dewan lainnya untuk mengajukan ranperda hak inisiatif dewan untuk kaum disabilitas," katanya saat menerima audiensi panitia perayaan Natal Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Medan di ruang kerjanya, Senin (04/11/2019).

Tujuannya ranperda ini, kata Hasyim didampingi staf ahlinya Boydo HK Panjaitan, agar pemerintah dan stakeholder lainnya memperhatikan nasib dan hak-hak kaum disabilitas.

Menurut Hasyim, di Indonesia ada 12 provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas. Di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Dasar pembentukan perda adalah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pengganti UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.

Pengurus PPDI yang beraudiensi yakni Ketua PPDI Sumut Muhammad Yusuf, Ketua PPDI Medan Joli Afriani, Ketua Panitia Natal Renta Simanjuntak, Bendahara Marliana Sihombing dan Manaor Napitupulu.

Muhammad Yusuf mengatakan, selama ini tidak ada bantuan pemerintah, baik itu Pemrov Sumut maupun Pemko Medan untuk penyandang disabilitas.

"Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan, terlebih mereka banyak yang berwirausaha sebagai tukang jahit," kata Yusuf.

Menanggapi itu, Hasyim menyarankan kepada pengurus PPDI supaya mendaftarkan kepengurusan mereka ke Menkum HAM dan Kesbangpol Linmas Pemprov maupun Medan. Jika sudah terdaftar, kata dia, maka bantuan-bantuan akan dikucurkan pemerintah tapi harus mengajukan proposal kegiatan. (imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini