|

Poldasu Sita Enam Satwa Dilindungi


INILAHMEDAN - Medan: Sedikitnya enam ekor satwa dilindungi disita Unit 1 Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dari warga.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi terpisah di Jalan Marelan III, Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

“Jenis satwa yang dilindungi tersebut yakni Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih Senin (22/07/2019).

Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.

“Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam ditemukan empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 ditemukan dua ekor lagi,” sebut AKBP Herzoni.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.

Pengembangan dan pemeriksaan saksi–saksi masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut, menurutnya, menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini