|

Pemko Medan Diminta Serius Atasi Kebocoran PAD dari Retribusi Parkir

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem

INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem meminta Pemko Medan serius menangani kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Menurut Daniel, sektor perparkiran merupakan salah satu primadona sebagai sumber PAD. 

"Di setiap ruas jalan ada petugas parkirnya. Tapi kenyataannya terjadi kebocoran. Setiap tahun target pendapatan tidak tercapai. Dari  target Rp45 miliar, yang tercapai hanya  Rp19 miliar. Kebocoran ini harus serius ditangani Pemko Medan," kata Daniel Pinem, Ahad (14/07/2019).

Pemko melalui Dinas Perhubungan, kata Daniel, diharapkan secepatnya membenahi  parkir di Medan yang persoalannya sudah sangat kompleks.

“Padahal regulasi tentang parkir sudah ada. Jadi jika ada yang melanggar, Dinas Perhubungan punya wewenang menindak. Seperti mencabut izin parkir. Jika ada parkir liar bisa kerja sama dengan kepolisian menertibkannya,” terang Daniel.

Persoalan parkir di Medan, menurut politisi PDI Perjuangan, ini sangat banyak. Selain parkir berlapis, juru parkir liar juga menjamur. Belum lagi petugas parkir resmi tapi mengutip retribusi parkir di luar ketentuan. Seperti tidak memiliki karcis dan menagih tarif di luar ketentuan," bebernya.

Pihak Dishub, lanjut Daniel, perlu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membayar kepada jukir yang tidak bisa menunjukkan karcis dan berseragam lengkap. Tapi masyarakat tidak mau ribut.

“Karena masyarakat tidak mau jadi konflik karena uang receh, tapi kalau tarif tidak sesuai aturan dan pihak terkait tidak mau tahu, tentu orang kecewa dan marah. Peraturan dibuat untuk ditegakkan. Dishub harus memasang lagi plank tarif parkir," tegasnya.

Selain tarif parkir berbagai jenis kendaraan, Dishub Medan juga harus memaparkan pada plank sampai jam berapa di satu ruas jalan dikenakan parkir. Kemudian apakah hari libur juga dikenakan tarif parkir di tepi jalan umum masih dikenakan atau libur.

“Itulah yang belum diketahui masyarakat umum. Kalau hari libur jukir masih mengutip parkir. Padahal peraturannya bebas parkir, lalu masuk ke kantong siapa uang parkir yang dikutip. Semua harus jelas-jelas dipaparkan kepada masyarakat,” tuturnya.  (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini