|

Bupati Sergai Sampaikan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Bupati Serdangbedagai (Sergai) Soekirman menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada papat paripurna di gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasai (11/06/2019).

Tiga ranperda itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.

Bupati Soekirman mengatakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Tujuan ranperda untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018, ungkapnya.

Dijelaskan Bupati, gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 yakni pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp1.562.221.042.449,04 atau 97,86 persen dari target sebesar Rp1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp194.382.972.213,04 atau 89,59 persen dari target sebesar Rp216.973.431.550,00.

Selanjutnya pendapatan transfer  sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14 persen dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00.  Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp37.881.718.300,00 atau 99,69 persen dari target sebesar Rp38.000.000.000,00. (imc/yuka)
Komentar

Berita Terkini