|

Polrestabes Medan Amankan Tiga Tersangka Perusakan SMAN 5

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto saat memberikan paparan kasus perusakan SMAN 5 Medan dan menahan tiga tersangka. (foto: nov)

INILAHMEDAN - Medan: Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka kasus perusakan SMA Negeri 5 Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan.

"Ketiganya sudah kita amankan," kata Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum Iptu Said Husain kepada wartawan di Polrestabes Medan Jalan HM Said, Senin (20/05/2019).

Ketiga tersangka yakni AlFajri Muhammad Chaniago (19) warga Jalan Dr Sofyan, Padang Bulan Medan. Alfajri berperan mengumpulkan temannya dari Kelompok 234 SC Medan Area dan menyiapkan batu untuk menyerang Kelompok OD Brotherhood dan Sl yang ada di depan SMA Negeri 5 Medan.

Kemudian Lufti Hanif (18) warga Jalan Rahmadsyah, Gang E, Medan.Lufti berperan menyiapkan batu dan melakukan penyerangan Kelompok OD Brotherhood yang ada di depan SMA Negeri 5 Medan. Lalu Ahmad Fikri (18) warga Jalan Rahmadsyah, Gang F Medan. Ahmad juga berperan menyiapkan natu dan melakukan penyerangan kepada Kelompok Brotherhood yang ada di depan SMA Negeri 5 Medan.

Penyerangan terjadi Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus penyerangan itu dilaporkan Kepala SMA Negeri 5 Medan Haris H Simamora (58). Sebelumnya Haris mendapat laporan dari penjaga sekolah atas penyerangan itu. Penyerangan itu melibatkan puluhan remaja yang mengendarai sepeda motor sambil melempari 3 kaca pintu utama dan 1 jendela yang mengakibatkan pecah dan mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta.

Laporan kepala sekolah langsung direspon personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kemudian polisi meringkus tiga pelaku yang melakukan perusakan sekolah.(imc/nov)

Komentar

Berita Terkini