|

Berbasis Efek Syariah, 5 Emiten di Sumut Ikut Aturan OJK


INILAHMEDAN - Medan: Sudah 5 emiten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan sebagai kota berkembang yang masuk efek syariah dan telah ikut peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut ini dikatakan Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Medan Pintor Nasution, Selasa (04/12/2018).

"Dari 5 emiten yang masuk efek syariah yaitu PT Mahkota Group Tbk (MGRO). PT Mark Dynamics Indonesia (MARK). Pembangunan Graha Lestari Indah (PGLI), PT Royal Prima Tbk (PRIM) dan PT Atmindo (AMIN). Ada 2 perusahaan yang tidak masuk dalam efek syariah yaitu PT Bank Mestika dan PT Indorayon (INRU)," ujarnya.

Dia menjelaskan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah, sehingga untuk Bank Mestika tidak masuk efek syariah karena bank ini adalah bank konvensional di mana ada riba di dalam pengelolaannya.

"Yang kedua yaitu PT Indorayon (INRU) tidak masuk juga ke efek syariah karena rasio utang lebih besar dari asetnya," ujarnya.

Dikatakannya, peraturan ini sebenarnya bukan peraturan baru dan sudah diterapkan OJK. Di mana tiap 6 bulan sekali peraturan ini rutin dikeluarkan pihak OJK.

"Jadi OJK-DSN MUI-IDX melist emiten-emiten yang sesuai prinsip syariah dan emiten juga tidak merasa diberatkan. Dengan adanya daftar ini menjadi nilai tambah untuk investor bisa lebih memilih saham-saham yang sesuai prinsip syariah," ucapnya. 

Walau sebenarnya pasar modal yang konvensional atau syariah pasarnya tidak berbeda.

"Cuma sistem membelinya saja nanti yang dibedakan di sistem sekuritas," bebernya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini