INILAHMEDAN - Medan: Sidang gugatan perdata antara Ketua PHDI Medan Jaya Kisan dengan Ketua PHDI Sumut S Siwaji Raja berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (07/11/2018). Perkara itu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Abdul Kadir dan Eliwarti serta panitera Linda Mora Hasibuan.
Sidang hari itu mendengarkan keterangan saksi mantan Bendahara PHDI Medan Madi Allagan terkait pelaksanaan Lokasaba II yang telah berakhir pada 30 Meret 2018 lalu.
Menurut Madi di hadapan majelis hakim menyebutkan pelaksanaan Lokasaba II dilakukan melalui poting suara. Di mana Jaya Kisan menang atas rivalnya Plt Ketua PHDI Sumut Kalidasen.
Kata Madi, pemilihan ketua PHDI Medan sesuai dengan mekanisme organisasi yang ditetapkan pada AD ART.
Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno menunda sidang tersebut pada Rabu, 14 November dengaj agenda keterangan saksi lainnya yakni Ketua Panitia Lokasaba II Surya Kumar.
Kuasa hukum penggugat Sumerson Giawa menyebutkan pada persidangan sebelumnya pengacara tergugat Hasan Pardede telah berseteru dengannya.
“Pasalnya, tergugat tetap bersikeras untuk tidak memberikan jawaban di persidangan. Sedangkan kesempatan yang telah diberikan ketua majelis tidak dipergunakan tergugat
“Pengacara tergugat sempat dua kali tidak menghadiri sidang. Alhasil ketua majelis memerintahkan Panitera Linda Mora Hasibuan untuk menyuratinya.
Menurut Summerson, tergugat pada sidang sebelumnya menolak memberikan jawaban. Padahal agenda persidangan pada tahap ini sudah masuk tahap pembuktian. (imc/eddysta)