|

Dinas Perpustakaan Sergai Susun Rancangan JRA


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam rangka pembuatan peraturan bupati Sergai Tahun 2018 di aula Dinas Pendidikan Sei Rampah, Rabu (28/11/2018).

Kegiatan dihadiri Bupati Sergai Soekirman diwakili Asisten Administrasi Karno, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provsu Ferlin H Nainggolan, Kepala Dinas Kearsipan Sergai Salmiah, Sekretaris Aminuddin, para narasumber dan 28 OPD serta perwakilan 17 kecamatan se-Sergai.

Bupati Soekirman dalam pidatonya yang dibacakan Assisten Administrasi Umum Karno mengatakan dengan disahkannya UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.

"UU ini lebih lengkap dan lebih progresif karena mengatur adanya sanksi yang lengkap. Yang lebih penting UU ini memberi pesan yang komprehensif," kata Bupati.

Bupati mengatakan pengelolaan dan pemeliharaan arsip merupakan pekerjaan mudah namun berat untuk dilaksanakan.

"Kita sering memandang arsip itu sesuatu yang tidak penting serta kurang diminati. Padahal  arsip merupakan sampul pemersatu bangsa dan roh organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan," katanya. (imc/dipa)
Komentar

Berita Terkini