|

KPU Belum Penuhi Perspektif Gender Soal Quota 30 Persen Perempuan


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan kepada partai politik agar memenuhi quota 30 persen keterwakilan kaum perempuan dalam mengajukan calon legislatifnya. 

Justeru aturan itu belum sepenuhnya berlaku bagi pemilihan komisioner KPUD Sumatera Utara terkait keterwakilan quota 30 persen kaum perempuan sebagaimana yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2017 soal komposisi keanggotaan KPU.

"Dari 7 komisioner KPU Sumut cuma satu orang perempuan. Ini kan ironis," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Damayanti Lubis, Kamis (20/09/2018).

Menurut Damayanti, tidak tercapainya quota 30 persen kaum perempuan sebagai komisioner KPU Sumut dianggap belum memenuhi perspektif gender (emansipasi kaum perempuan).

"Padahal sebelumnya sudah kita ingatkan ke komite mengenai quota perempuan di KPU Sumut," katanya.

"Ini memang bukan kursi emas, tapi perlulah adanya sensitifitas panitia seleksi mengenai hal ini. Kalau KPU pusat yang menentukan, kenapa di beberapa daerah dibiarkan tidak adanya perempuan di KPUD. Harusnya seluruh daerah dievaluasi," sambungnya.

Damayanti berharap KPU pusat jangan diam karena bisa berimbas ke KPU kabupaten/kota sekaitan pemenuhan quota 30 persen keterwakilan kaum perempuan.

 "Seharusnya keberadaan 30 persen perempuan di parlemen bisa satu nafas dengan di komisioner KPU," katanya.

Damayanti juga berharap kepada berbagai lapisan masyarakat untuk ikut andil mengambil peran menyuarakan hal ini, terlebih LSM dan juga media.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPP Formapera) Yudhistira Adi Nugraha mengatakan penetapan komisoner KPUD lewat panitia seleksi (pansel) mengindikasikan KPU RI menerapkan standar ganda.

"Harusnya aturan dan kebijakan itu bisa linier. Artinya, jika KPU bisa menetapkan quota 30 persen bagi caleg setiap partai, KPU juga harus menerapkan hal yang sama untuk lembaganya," tegas Yudhistira.

Pria yang akrab disapa Yudis ini juga mengatakan, KPU semestinya bisa menjadi contoh sehingga tidak ada kesan diskriminasi dalam penjaringan calon komisioner.

"Bagaimana mungkin KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa menerapkan aturan untuk partai peserta pemilu tapi untuk dirinya sendiri malah tidak diberlakukan. Ini harus jadi pertanyaan dan sudah sepatutnya jadi bahan kajian," tegas Yudis. (imc/rel)
Komentar

Berita Terkini