Pemko Tertibkan Lima Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadan
INILAHMEDAN - Medan: Tim terpadu Pemko Medan, Jumat (25/05/2018) malam sampai Sabtu (26/05/2018) dini hari menertibkan sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Penertiban dipimpin Kadis Pariwisata Agus Suryono. Lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan live music mendapat teguran keras. Kelimanya yakni Cafe Distro Jalan Halat, The Thirty Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura, Nortstar Jalan Darussalam dan Diva Refleksi Jalan Kapten Jumhana.
Tim penetiban terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI dan Polri. Tim dibagi empat kelompok.
Kerja tim yakni memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.
Surat edaran itu menyebutkan jenis usaha hiburan malam yakni diskotik, club malam, pub/live music, karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai 16 Mei sampai 16 Juni 2018.
Surat edaran itu juga menyatakan jenis usaha rumah biliar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.
Kadis Pariwisata Agus Suryono mengatakan penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya tindakan tegas akan diambil jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan. (imc/bsk)