|

Poldasu Temukan BBM Daur Ulang


INILAHMEDAN - Medan: Petugas Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut temukan kasus praktik ilegal penimbun dan pengelolahan bahan bakar minyak (BBM) bensin dan oli kotor ilegal. Sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolda Sumut.

Kasubdit IV/Tipiter Ditkrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang mengatakan, pihaknya mengungkap perdagangan BBM tanpa izin di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (21/1/2016).

"Selain BBM Ilegal, Jhonson Silaen, kami juga menyita barang bukti 1 unit truk Colt Diesel BK 8724 CT, 1 lembar STNK, 2 drum berisi 200 liter solar, serta 45 jerigen besar berisi masing-masing 35 liter solar," kata Robin di teras gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Robin menyebut modus operandi yaitu setelah menampung dari supir-supir, pelaku menjual BBM subsidi tersebut ke sejumlah industri di Medan.

Tersangka dijerat pasal 55 jo pasal 53 huruf C dari UU RI no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. tmc
Komentar

Berita Terkini