|

Polda Sumut Gerak Cepat, Jual Beli Manusia Dibongkar


INILAHMEDAN - Medan: Polisi bertindak cepat. Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut membongkar kasus perdagangan manusia, Minggu (10/1/2016).

Perempuan tunasusila yang diamakan polisi diketahui bernama Julaiha Fitriani (27) warga Simpang Empat, Asahan diamankan dari Diskotek My Paradise yang berada di Jalan Kumango, Medan, bersama empat gadis belia berinisial LK (23), MO (25), F (27) dan T (21).

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan di antaranya tiga buah kondom, uang Rp 1 juta, dan 11 unit ponsel.

"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kita mendapat informasi bahwa di tempat hiburan Jalan Kumango itu sering dijadikan tempat transaksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, di Polda Sumut, Senin (11/1/2016).

Helfi menambahkan, aktivitas perdagangan manusia sudah dilakukan oleh sang muncikari sejak empat bulan lalu. Pada setiap transaksi hubungan badan muncikari dapat free Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggan yang menggunakan jasanya.

"Keempat perempuan ini biasanya mendapat Rp 1,5 juta bersih setiap short time. Mucikari menerima persenan langsung dari pelanggan," ujarnya.trbn
Komentar

Berita Terkini