INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengajak seribuan peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk berdoa bersama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, Minggu (06/09/2026).
"Marilah kita berdoa untuk keselamatan dan kesehatan serta dijauhkan dari musibah. Terlebih dalam sepekan ini terjadi erupsi Gunung Sinabung dan Krakatau," kata Wong .
Dalam kegiatan tersebut, Wong didampingi sejumlah perwakilan OPD, Kecamatan Medan Tembung dan Kelurahan Bandar Selamat. Hadir di antaranya Sekcam Medan Tembung Affan Fandy Harahap, Lurah Bandar Selamat Zulfikar Rambe, Kepala UPT Puskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis, Kepala UPT SDN 064037 Poppy Hasnah Harahap, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana, perwakilan Dinas P3APMP2KP Torang H Siregar.
Usai doa bersama, Wong kemudian memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda Kota Medan No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Wong menjelaskan, perda tersebut terdiri atas 13 bab dan 64 pasal yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak anak, kewajiban orang tua, tanggung jawab pemerintah dan masyarakat hingga perlindungan khusus bagi anak.
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, orang tua, masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Wong mengatakan penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak.
Menurut Wong, orang tua juga perlu memahami bahwa anak memiliki hak untuk didengar dan menyampaikan pendapat sesuai dengan tingkat usia dan kecerdasannya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak dasar anak, mulai dari kepemilikan identitas, akta pencatatan sipil, hak beribadah, memperoleh pendidikan, gizi yang baik hingga tumbuh dan berkembang secara optimal.
Dalam perda tersebut, perlindungan khusus diberikan kepada anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, eksploitasi, penculikan, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, kekerasan seksual, penelantaran maupun anak penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga diwajibkan memfasilitasi partisipasi anak melalui pembentukan Forum Anak di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Torang H Siregar, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 lahir melalui proses kerja sama berbagai pihak dan menjadi salah satu landasan dalam memperkuat perlindungan anak di Kota Medan.
Dia menjelaskan pihaknya memiliki UPT Perlindungan Anak yang menangani laporan kasus kekerasan terhadap anak.(imc/bsk)
