|

PUTR Siantar: Bangunan di Kawasan Taman Siswa Tak Miliki PBG

Sebuah bangunan di kawasan sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diketahui belum pernah mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).(foto: har)

INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Sebuah bangunan di kawasan sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diketahui belum pernah mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, memastikan pemilik bangunan belum pernah mengajukan dokumen permohonan perizinan.

“Itu tidak ada mengurus ke kita PBG-nya, pengajuan ke kita juga tidak ada. Tim juga sudah kita turunkan ke lokasi,” tegas Musa saat memberikan keterangan, Rabu (02/09/2026).

Selain persoalan izin, letak fisik bangunan juga dipermasalahkan karena disinyalir menabrak aturan tata ruang kota.

Berdasarkan regulasi tata ruang di kawasan Jalan Kartini, batas minimal GSB ditetapkan sejauh 15 meter dari tepi jalan utama. Namun, struktur bangunan baru tersebut berdiri melebihi batas yang diizinkan.

“Sudah pernah kita tegur agar mereka mengurus dokumen persyaratannya, supaya GSB tidak dilanggar. Untuk bangunan lama sebenarnya sudah sesuai,” tambah Musa.

Menurut Musa, Pemko Pematangsiantar saat ini sedang mematangkan regulasi penindakan bagi bangunan-bangunan liar maupun melanggar aturan tata ruang.

“Nantinya akan dikenakan denda, apakah itu dikenakan per tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan. Jika tidak mau, maka akan dikenakan terus dendanya hingga mereka mau memperbaikinya. Setelah diperbaiki, barulah denda tersebut dihapus,” jelasnya.

Selain untuk menegakkan ketertiban, penerapan denda administratif ini ditargetkan dapat berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Pematangsiantar.(imc/har)

Komentar

Berita Terkini