INILAHMEDAN - Medan: Pengembang bangunan ruko Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan, tetap melakukan pembangunan meski sudah kena surat peringatan penghentian pembangunan ketiga (SP3) sebelum memiliki izin PBG. Ketidakpatuhan itu membuat Dinas Perkim Cikataru mengambil langkah tegas.
"Lantaran SP3 kita tidak dihiraukan pihak pengembang, kita telah melaporkannya ke Satpol PP agar ditindak tegas," kata Katim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz usai menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Senin (24/08/2026).
Dinas Perkim Cikataru sebelumnya telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pembangunan ruko tersebut. Kemudian instansi itu melayangkan SP3 atas pembangunan sejumlah ruko dimaksud.
Namun perwakilan Satpol PP Medan, Akbar, dalam RDP itu belum memberikan penjelasan secara rinci menindaklanjuti monev dari Dinas Perkim.
"Nanti kita cek ke lapangan," kata Akbar singkat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Satpol PP Medan kapan pengecekan lapangan dilakukan maupun langkah penertiban terhadap pembangunan ruko tersebut.(imc/bsk)
