
Kedua belah pihak yang bermasalah diselesaikan dengan RJ. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi telah mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan antar tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
" Kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi," katanya didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (25/07/2023).
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan antar tetangga keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta pernikahan di wilayah hukum Polres Nias Selatan (Nisel).
Kedua belah pihak saling melaporkan dan kasusnya diproses penyidik. Namun, belakangan pelapor menyampaikan peristiwa yang dialami melalui media sosial hingga viral.
Tanpa menyebutkan pihak mana yang bersalah, namun Agung memastikan peristiwa itu disebabkan parkir kendaraan.
" Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan," jelasnya.
Dalam perjalanan kasus itu, pihak Polres Nisel mempertemukan kedua belah dan ada kesepakatan masing-masing menyadarinya sesuatu hal yang khilaf.
" Kedua belah pihak sepakat ingin diselesaikan secara baik menurut adat," kata jenderal bintang dua tersebut. Perdamaian keduanya disaksikan pendeta, camat, lurah dan kepala kampung. Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi," ungkap Kapolda.
Dia berharap, RJ menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan tetangga dan keluarga. " Yang dilakukan Polres Nias Selatan langkah terbaik, kita dukung, kawal dan permasalahan seperti ini bisa terselesaikan dengan bijak," ucapnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail tentang perjalanan kasus itu, karena kedua belah pihak telah mengakhiri pertengkarannya.
Sebelumnya, sempat viral video sejumlah anak merasa belum mendapatkan keadilan setelah bertengkar hingga terjadi penganiayaan dengan tetangganya.
Salah seorang anak memposting sebuah video di media sosial akun Facebooknya pada Sabtu 22 Juli 2023.
Di video yang berdurasi 1.54 menit, keluarganya dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan, Kamis (20/07/2023).
Melalui video tersebut disampaikan keluhannya kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, 3 bulan yang lalu mereka dikeroyok sekelompok orang di rumahnya. (imc/joy)