|

Lari Ke Batam, Tersangka Pemerkosa Anak Bawah Umur Diringkus

Tersangka cabul anak dibawah umur di Polres Pelabuhan Belawan. (foto : dok)

INILAHMEDAN - Belawan : Tersangka pemerkosaan anak usia 14 tahun akhirnya diringkus Polres Pelabuhan Belawan di Batam pada Jumat (20/01/2023). 

Informasi dihimpun, tersangka bernama Riansyah (25) yang ditangkap di Tiban 1, Kepulauan Batam sekira pukul 01.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pelaku sudah berada di Polres Belawan dan korban bersama ibunya diberikan therapy healing psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma. 

Peristiwa bermula pada Sabtu 05 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Bamban, Hamparan Perak. 

Korban disetubuhi oleh pelaku dengan cara membujuknya. Perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berinisial AS itu dilakukan sebanyak 3 kali di rumah tersangka. 

" Dari viralnya video Polres Belawan sebenarnya sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan tim Reskrim Polres Belawan. Dan tim mendapat informasi bahwa ternyata pelaku berada dikepulauan Batam," ungkapnya.  

Sehingga, tambahnya, tim membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku dan saat ini sudah diamankan atas tersangka bernama Riansyah alias Rian dikediaman salah satu saudaranya di Tiban 1, kepulauan Batam.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini