|

Tim Satreskrim Polres Dairi Ungkap Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kapolres AKBP Wahyudi saat pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan. (foto : nt). 
INILAHMEDAN - Sidikalang : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Kasi Humas Iptu Doni Saleh di ruang gelar Satreskrim memberi keterangan pada awak media tentang pengungkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (18/07/2022). 

Disebutkan, kasus tersebut terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Dairi tepatnya depan rumah makan Khas Batak Partukkoan.

Perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya itu mengatakan bahwa modus para pelaku terlebih dahulu memantau korban Japetri Sianturi (29), Kepala Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu saat mengambil uang di Bank Sumut Cabang Dairi. 

Usai mengambil uang dan hendak pulang dengan mobil, para pelaku mengikuti bersama sepeda motor dan yang lain menggunakan mobil.

Korban yang hendak makan diwarung tersebut meninggalkan mobilnya dengan uang di dalam. Sehingga saat itu pelaku yang naik sepeda motor menelpon temannya yang naik mobil dan salah seorang turun dari mobil dengan mendekati mobil korban yang terparkir. 

Para tersangka yang diringkus Tim Satreskrim Polres Dairi. (foto : nt) 
Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dengan menggunakan kunci T dan mengambil uang dari mobil korban yang baru diambil itu sejumlah Rp 77.400.000. 

Dalam penyelidikan kasus tersebut Satreskrim bersama dengan Subdit III Jahtanras Polda Sumut menangkap para pelaku di Kabupaten Simalungun yang berinisial LP warga Jalan Kongsi, Gang Sentosa, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Medan. 

Kedua yakni AHS, warga Dusun Vl, Gang Manyar, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang serta HP alias HAG, alamat Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

Sedangkan terungkapnya kasus tersebut pada Rabu 14 Juli 2022. Dimana diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang sedang berada di Medan.

" Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Resum Satreskrim Ipda P Lumban Toruan beserta tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Medan. Sebelumnya Kasat berkoordinasi dengan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara untuk mohon dukungan perkuatan dan bantuan teknis," ucap Rismanto. 

Selanjutnya, pada Kamis 15 Juli 2022, tim yang berada di Kota Medan, kembali memperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menuju Pematang Siantar. Tim Satreskrim Polres bersama Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan pengejaran. 

" Setelah dilakukan pengejaran tepatnya di Jalan Lintas Sumatera yakni Tebing Tinggi-Siantar tim melakukan penyekatan dan berhasil mengamankan para pelaku yang saat itu menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih BK 1847 HT," jelasnya. 

Ketika interogasi, ke-3 orang tersebut menerangkan bahwasanya mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu mobil di Jalan Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Dairi. 

" Saat penangkapan terhadap para tersangka, juga mengamankan 1 kunci huru T dari mobil yang dikendarai mereka," ucapnya. 

Kini, terhadap tiga pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Dairi guna proses penyelidikan lebih lanjut. (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini