|

Miliki Satu Bungkus SS, Budi Diciduk Polisi

Tersangka pemilik SS. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu (SS) bernama Budi Hartono (38) warga Dusun Klonie I Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti 1 gram.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Eko Budi Pranoto membenarkan hal itu pada Selasa (28/06/2022).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah Dusun Jati Mulyo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti satu bungkus klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, kaca pirex, pipet dan dot karet warna merah.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban, Kecamatan Lamatan, Batang Serangan, sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas mengejar dan mengamankan seorang pria yang sedang berada di rumah tersebut dan ditemukan satu bungkus klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini