INILAHMEDAN - Langkat : Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi memperlihatkan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba, Kamis (30/06/2022) dini hari, di dua tempat terpisah.Kapolres AKBP Danu menunjukkan barang bukti sabu pada tersangka. (foto : dok)
Adapun barang bukti yang diamankan bersama keduanya 1.157,4 gram sabu yang siap dikirimkan kepada pemesan. Mereka dibayar Rp7 juta dan Rp2 juta.
Danu Pamungkas menyebutkan awalnya petugas menangkap Surya Darma (45) warga Dusun IX, Tangkahan Pinang Timur, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Penangkapan Surya Darma itu dilakukan saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, saat hendak mengantarkan sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat.
" Dari dia ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat diduga berisi sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram," sebutnya.
Menurutnya, Surya Darma disuruh mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp7 juta ke Kota Binjai.
Selanjutnya, ditangkap pula tersangka Asrul Muslim alias Bele (40) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangannya ditemukan tiga bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 157,4 gram.
Asrul Muslim alias Bele mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari KM yang diantar oleh anggotanya, namun tidak mengetahui siapa pengantar itu.
Diakui saat ditanya oleh Kapolres Langkat, dia mendapat upah sebesar Rp2 juta jika sampai tujuan. (imc/joy)