|

Kapolres Beri Sanksi Penjual Migor Di Atas HET

Kapolres AKBP Wahyudi saat meninjau harga kebutuhan masyarakat di pasar. (foto : am) 
INILAHMEDAN - Sidikalang : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menegaskan bila ada pedagang yang menjual minyak goreng diatas HET akan dikenakan sanksi. 

Hal itu dikatakannya kepada pedang di pusat pasar Sidiklang saat 'Sidak' ketersediaan minyak goreng (Migor) dan bahan pangan di pasar Sidikalang bersama Kadis Disperindagkop Iwan Taruna Berutu, Dirut PD Pasar Sidikalang, Jhon Toni Dabutar dan Kabag Perekonomian Lepinus Sembiring, Kapolsek Sidikalang Sukamto Berutu pada Rabu (16/03/22).

Sidak tersebut dilakukan untuk pengecekkan terjadinya penimbunan Migor oleh para pedagang dan untuk mengetahui kondisi terkini ketersediaan Migor di Pusat Pasar Sidikalang. 

" Selain itu untuk mengetahui secara langsung terkait ketersediaan stok Migor di Pusat Pasar Sidikalang,” kata Wahyudi.

Kapolres Dairi didampingi Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba, Kasat Intelkam AKP Polin B Damanik, Kapolsek Sidikalang Kota, AKP Sukanto Berutu, juga melakukan pemasangan sepanduk imbauan ke para pedagang dan juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan Migor dan menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah Rp13.500/liter atau HAP (Harga Acuan Pasar).

" Dari keterangan pedagang untuk ketersediaan migor masih cukup, hanya saja harga sedikit naik dari HET yang telah ditentukan, yakni migor merek Bimoli, Sunco, dan sejenisnya Rp 18.000/liter, M & M Rp 17.000/liter dan Howin Rp 17.000/ liter,”sebut Kapolres.

Oleh karena itu, menurutnya, kepada pedagang dan masyarakat yang menjual migor di atas HET, akan dikenakan sanksi hukum apabila melakukan penimbunan Migor dan menjual di atas HET.   (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini