|

Hasyim Imbau Pengembang Patuhi Perda Izin Mendirikan Bangunan

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. (foto: dok) 


INILAHMEDAN -  Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim mengimbau seluruh pengembang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam perda itu, kata Ketua PDIP Kota Medan ini, telah diatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu megurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (21/03/2022).

Sebagaimana diketahui,  bangunan diduga tanpa IMB banyak berdiri di sejumlah kawasan di Kota Medan. Seperti di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu bangunan diduga tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang seyogiannya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan, namuntidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya.

”Semestinya plank IMB-nya didirikan di depan lokasi bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

Dia juga menegaskan, jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya.

"Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengimbau perangkat kelurahan untuk terus aktif mengawasi kawasannya apakah ada bangunan dibangun tanpa IMB.

“Masyarakat juga harus berperan aktif jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini