|

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Terhadap Siswa SD Jadi Tersangka

Kapoldasu Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Dadang dan Irwasda Kombes Fahmi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan. 

Kapolda Irjen RZ Panca Putra S mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan. 

" Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G," katanya di Mapolda Sumut, Sabtu (29/01/22). 

Ia menyebutkan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin ditubuhnya. 

" Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin ditubuh anak setelah diberi suntikan vaksin," sebutnya. 

Ia juga menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan. 

" Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih berstatus saksi. Kasus ini masih terus kita dalami," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini