|

Jelang Nataru, Larangan Pemerintah Berlaku 24 Desember - 2 Januari, Sumut 1 Desember

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, dalam rangka kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (01/12/2021). (foto: bsk)


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Terutama terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang  Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri 62/2021 tersebut berisi antara lain tidak adanya pengadaan mudik Nataru, tidak berpergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal. Kemudian, jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50%, menutup alun-alun. Melarang pesta perayaan, pawai dan arak arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada pertemuan bersama para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait kesiapan menjelang liburan Nataru, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (01/12/2021).

Hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Perwakilan Forkopimda Sumut, Sekum PGI Sumut Pdt Eben Siagian, Satgas Covid-19 Sumut serta Perwakilan Pendeta Katolik, Protestan dan lainnya.

Edy juga mengajak pada seluruh pemuka agama, untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga menyosialisasikan pada seluruh jemaah kristiani tentang pembatasan jelang Nataru. Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk di Sumut sendiri, menurut Edy Rahmayadi, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai karena Sumut memiliki tradisi pada perayaan Natal, umat Kristiani memulainya di 1 Desember 2021.

"Untuk Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan yang kita mulai di awal Desember ini," katanya.

Sekum PGI Sumut Pdt Eben Siagian yang memberikan pendapat meminta pada Pemprov Sumut untuk membuat aturan yang lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 pada masyarakat Sumut agar mudah dimengerti.

"Dengan aturan ini nantinya, saya yakinkan umat Kristen akan mematuhi aturan ini, karena umat Kristen selalu taat pada perintah pemerintah," katanya.(imc/bsk)

 

 


 


Komentar

Berita Terkini