|

Redam Polemik Di Masyarakat, Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda


INILAHMEDAN
- Medan : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak merespon penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu. 

Demikian Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan pada Sabtu (09/10/21) malam.

Ia mengatakan guna meredam polemik ditengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda telah memberi perintah kepada Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan dalam membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yg dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut. 

" Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR. Kami mengimbau kepada keduanya agar menyerahkan diri," sebutnya. 

Ia juga mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan. 

Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya. 

" Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hal itu sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Polda Sumut.

" Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini