|

10 Media Digugat ke PN Stabat, PWI Sumut: Tidak Tepat, Ini Ranah Dewan Pers

Ketua PWI Sumut Hermansjah dan pengurus PWI Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Hermansjah menyayangkan adanya oknum melalui pengacaranya menggugat 10 media online (pimpinan redaksi dan wartawan) ke pengadilan.

"Saya pikir tidak tepat menggugat media ke pengadilan terkait isi pemberitaan (karya jurnalistik). Terkait sengketa pers, ini ranahnya Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999," kata Hermansjah di Medan kemarin.

Menurut Hermansjah, Dewan Pers adalah wadah pengaduan bagi pihak yang tidak senang ataupun tidak puas dengan isi pemberitaan (karya jurnalistik).

Sebagaimana diketahui, 10 media beserta pemimpin redaksi dan wartawannya digugat oknum tersebut melalui pengacara di Langkat terkait pemberitaan saat meliput sidang oknum bersangkutan di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Para wartawan melakukan peliputan kemudian mengekspos di medianya masing-masing sesuai fakta yang terungkap pada persidangan.

"Sah-sah saja jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita yang ditayangkan media tersebut. Silakan sengketa ini diadukan ke Dewan Pers bukan malah menggugatnya ke pengadilan bahwa media itu melakukan pelanggaran hukum. Saya pikir ini tidak tepat," katanya.

Setelah penayangan berita itu, pihak yang keberatan melayangkan hak jawab ke masing-masing media dan para media membuat hak jawab tersebut. Belakangan oknum tersebut melakukan gugatan terhadap 10 media tersebut ke Pengadilan Negeri Stabat dan sidang perdana sudah digelar.

Menurut wartawan senior ini, jika ada pihak yang keberatan dan melayangkan surat keberatan dan hak jawabnya sudah dimuat, maka sesuai Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi "Pers wajib melayani hak jawab". Sedangkan pada Bab I, Pasal I ayat 11 ada dijelaskan lagi, bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Jadi sudah jelas ada diatur pada Undang-Undang Pers. Dan seharusnya permasalahan tentang isi pemberitaan itu sangat tepat jika dibawa ke dewan pers bukan ke pengadilan,"tegas Hermansjah lagi.

"Sehingga jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan tersebut, silahkan mengadu ke Dewan Pers jika itu terkait isi pemberitaan," ulangnya kembali.

Sementara pengurus PWI Sumut Rizal Rudi Surya ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Stabat terhadap 10 media online terkait suatu pemberitaan, ketika sidang majelis hakim harus mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2018.

Di sini, ahli Dewan Pers akan menerangkan bahwa sesuai dengan UU No 14 Tahun 1999 tentang pers, ketika media sudah melayani Hak Jawab persoalan ini dianggap selesai.

"Tentunya hak jawab sesuai keinginan yang bersangkutan, namun sebatas materi yang dipersoalkan," terangnya.

Rizal juga menyarankan sebaiknya langkah pertama sebelum diadili, pengadilan mengarahkan si penggugat untuk melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"Ujung-ujungnya, ketika ada Hak Jawab, persoalan ini selesai. Namun ada catatan Dewan Pers kepada pengadu dan media yang diadukan," kata Rizal yang juga merupakan tim penguji kompetensi wartawan.

"Jadi, ada rekomendasi dari Dewan Pers, dan sebaiknya ke Dewan Pers dulu. Karena masalah pers ranahnya Dewan Pers," tulis Rizal melalui pesan WhatsAps pribadinya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/09/2021), menggelar sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN. Stabat. Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Pasalnya, sidang PMH yang diajukan Susilawati Br Sembiring warga Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, melalui Kuasa hukumnya ini, menggugat 10 perusahaan media online serta masing-masing wartawannya. Sebagai penggugat Susilawati hadir didampingi dua orang kuasa jukumnya Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas tergugat yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Nasri bersama dua anggota Majelis Hakim Maria CN Barus dan Yusrizal ini berlangsung di Ruang Candra PN Stabat.

Persidangan ini dihadiri serta disaksikan para pengurus organisasi kewartawanan, di antaranya Ketua PWI Kabupaten Langkat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Binjai & Langkat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini