|

Razman Arif Tolak Kriminalisasi Terhadap Kliennya Sebelum Ada Putusan MA



INILAHMEDAN - Medan: Pengacara kondang Razman Arif Nasution menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kliennya, Sugianto alias Aliang, sebelum adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung. 

"Saya paling menolak adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien saya ini," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (12/04/2021).

Menurut Razman, dirinya dalam menangani suatu perkara tetap berpedoman berdasarkan fakta-fakta hukum (yuridis). Sebab, kata pengacara yang banyak beracara di Jakarta ini, fakta yuridis menjadi penentu dalam pengambilan keputusan.

"Mulai hari ini, saya meneken kuasa tambahan dari Aliang. Dan saya dengan kuasa hukumnya terdahulu akan berkolaborasi membela klien saya ini," tegasnya.

Razman juga mengetahui adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Aliang di media massa.

"Waktu itu saya no coment. Karena waktu itu bukan saya kuasa hukumnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Medan memvonis rehabilitasi atas terdakwa Aliang terkait kepemilikan narkotika. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Lalu Pengadilan Tinggi menganulir putusan PN Medan dan memvonis Aliang 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian kuasa hukum Aliang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan proses hukumnya sedang berjalan.

"Jadi sebelum keluar putusan Mahkamah Agung, kami meminta hentikan pemberitaan yang memojokkan klien kami. Jangan ada satu orang pun dan atas nama apapun mengeksekusi klien kami. Dan jangan ada upaya apapun untuk melakukan penggiringan opini publik. Kami patut menduga ini pekerjaan rival klien kami," tegasnya.

Razman menegaskan mulai hari ini Aliang di bawah pengawasannya. Dan kepada pihak-pihak yang mencoba mendiskreditkan kliennya agar tidak merasa hebat.

"Gak usah kita belagak hebat, atau paling berpengaruh untuk mengganggu orang," katanya.

Dalam konteks hukum, kata dia, seorang terdakwa sekalipun harus disetarakan kedudukannya sebagai warga negara karena belum divonis sebagai terpidana.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini