|

Komisi II Kritisi Pelayanan RS Bunda Thamrin, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen



INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Kota Medan mengkritisi sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bunda Thamrin yang lebih memprioritaskan sisi bisnis ketimbang misi sosial.

"Ini terjadi kepada keluarga pasien saat hendak membawa pulang jenazah keluarganya, namun pihak rumah sakit 'terkesan' menahan karena belum menyelesaikan biaya perobatan (biaya administrasi)," kata anggota Komisi II DPRD Medan Harus Kelana Damanik pada rapat dengar pendapat Komisi II dengan manajemen RS Bunda Thamrin di gedung dewan, Selasa (23/03/2021).

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II Suriyanto (Butong). Hadir juga sejumlah anggota Komisi II, mewakili OPD antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Herbet Gultom, Disnaker Medan Novita Sari Ginting, Dinkes Medan Mardohar Tambunan, BPJS Kesehatan Supriyanto. Pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin diwakili Hendra Wibowo, Herly, dan Purnama Simanjuntak.

Pemanggilan pihak manajemen Rumah Sakit Bunda Thamrin lantaran adanya pengaduan masyarakat mengenai penahanan jenazah pasien berinisial AA setelah tujuh hari dirawat di rumah sakit itu.

Menurut Haris, biaya pasien selama dalam perawatan di rumah sakit mencapai Rp157 juta. Sementara biaya yang sudah dikeluarkan keluarga pasien mencapai Rp90 juta. Namun pihak rumah sakit mendesak untuk melunaskannya sebelum jenazah dibawa dari rumah sakit itu. Padahal keluarga pasien dan anggota dewan menjamin akan melunasinya keesokan harinya.

"Alhasil pihak keluarga pun melunasinya dengan berbagai cara agar jenazah bisa dibawa ke rumah duka. Yang kami pertanyakan di mana hati nurani pihak rumah sakit kala itu. Bagaimana jika ini terjadi kepada keluarga pasien tidak mampu? Apakah pihak rumah sakit tetap juga menahan jenazahnya juga," kata Haris.

Sementara Ketua Komisi II Suriyanto menilai pelayanan RS Bunda Thamrin tidak maksimal terhadap pasien.

"Kita menduga pelayanan maksimal hanya diberikan kepada keluarga pasien yang memiliki kemampuan secara finasial," katanya.

"Saya sudah katakan saat itu, bahwa untuk urusan administrasi bisa saja dilakukan d ibelakang, namun jenazah pasien mesti didahulukan dibawa. Karena memang saat itu sudah malam dan tidak ada yang membawa uang kontan sebesar puluhan juta,' katanya.

Sementara dari pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin Purnama Simanjuntak selaku kepala bidang medik dan keperawatan menjelaskan pada awalnya pasien masuk dalam keadaan gawat darurat. Kemudian pasien dibawa ke instalasi gawat darurat.

"Saat itu tidak ada membicarakan pembiayaan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui saat itu pasien harus dilakukan tindakan operasi besar lanjutan yang harus dilaksanakan saat itu. Pihak rumah sakit juga sudah memberikan penjelasan kepada keluarga inti (ayah dan ibu pasien) bahwa rumah sakit belum menjadi provider BPJS Kesehatan karena sejak tanggal 1 April 2020 kontrak kerja sama rumah sakit sudah berakhir. Dan sudah diinformasikan ke masyarakat untuk sementara waktu RS Bunda Thamrin belum lagi menjadi provider BPJS Kesehatan," kata Purnama.

Rumah sakit juga, kata Purnama, sudah mengikuti Permenkes yang mengatur hak dan kewajiban pasien. Di mana pasien berhak mendapatkan informasi tentang biaya pelayanan.

Kata Purnama, biaya untuk operasi diinformasikan berkisar Rp30-an juta di luar biaya lainnya. Pasien juga diberikan kesempatan untuk memberitahukan kemampuan finansialnya.

"Dan pihak keluarga pasien menyanggupinya dan menerima pelayanan kami yang tidak memakai BPJS Kesehatan. Operasi pun berjalan lancar sekitar pukul 00 WIB s/d 01 WIB," ujarnya.

Purnama mengaku tidak ada bicara pembayaran terlebih dahulu baru kemudian operasi dilakukan. Rumah sakit pun selalu memberikan informasi pelayanan kepada keluarga pasien. 

"Dari pihak keluarga memang ada melakukan pembayaran secara rutin. Sampai akhirnya pasien meninggal dunia pada Kamis malam. Memang petugas kami ada mengatakan untuk menunda melakukan pembayaran ke esokan harinya. Petugas mengatakan pasien ada hak dan kewajiban, pasien diberikan haknya, tentu rumah sakit juga memiliki hak. Malam itu juga administrasi pembayaran disanggupi," ujarnya.

Purnama Simanjuntak juga mengklarifikasi kalau pihaknya tidak ada menahan jenazah.

"Tidak ada bahasa yang mengatakan bahwa kalau tidak dibayar maka jenazah tidak kami izinkan dibawa. Dan defenisi menahan itu seperti apa? Dari sejak pasien meninggal hingga dibawa rentan waktunya dua jam. Itu pun prosesnya tidak ada yang diperlambat. Namun jika keluarga pasien mengatakan tidak memiliki biaya lagi dan kami selaku pihak rumah sakit menahan jenazah pasien berjam-jam barulah kami dapat dikatakan menahan jenazah," jelasnya.

Purnama mengatakan malam itu semua administrasi sudah langsung dibayarkan oleh pihak keluarga pasien.

"Saya mengangap malam itu ada miskomunikasi saja antara petugas nakes kami dan keluarga pasien," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini