|

Polres Tapsel Amankan Tiga Tersangka Pengedar Ganja


INILAHMEDAN
- Tapsel : Tiga tersangka narkoba diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di 2 lokasi Berbeda. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 8.945,84 gram, 2 handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

Ketiganya masing-masing AA (34) warga Lingkungan II, Kelurahan Batu Nadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batu Nadua, Kota Padang Sidimpuan, WAK (27) dan AAH (20) warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Wakapolres Rahman Takdir Harahap didampingi pula Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat dan BNN Kabupaten Tapsel, Selasa (09/02/21) mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika pada Kamis (04/02/21). 

Kasat Narkoba Kompol Rahman Takdir Harahap, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 orang tengah berdiri depan salah satu sekolah swasta di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

" Dari tersangka AA, petugas mengamankan 1 bungkus atau bal yang diduga berisikan ganja dibungkus lakban seberat 1.084.38 gram,” ujarnya. 

Sementara di lokasi berbeda, Satres Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan 2 pria masing-masing WAK dan AAH. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 tas hitam ditemukan 6 bungkus ganja dibungkus plastik dibalut lakban seberat 5.084,38 gram dan 1 kotak 3 bungkus ganja seberat 2. 777,08 gram. 

Kompol Rahman Takdir Harahap juga mengatakan bahwa dari pengakuan WAK (27) dan AAH (20) barang haram yang mereka kuasai sempat terjual 2 bal kurang lebih 2 Kg. 

" Tersangka WAK (27) dan AAH (20) sempat menjual ganja tersebut dan saat ini kita masih memburu para pelaku lainnya,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini