|

Edwin Sugesti Soroti Pelanggaran Perda Pelestarian Cagar Budaya



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyoroti banyaknya pelanggaran peraturan daerah (perda) Kota Medan. 

"Kita lihat saat ini masih saja ada pelanggaran perda. Misalnya dirubuhkannya bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah oleh pemiliknya tanpa persetujuan pemko dan DPRD. Harusnya kan dijaga kelestariannya," kata Edwin yang saat ini duduk di Komisi IV. 

Menurut politisi PAN ini, dalam Perda No 2 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemeliharaan bangunan Cagar Budaya, merubuhkan dan mengubah bentuk bangunan Cagar Budaya melanggar Pasal 33 dalam perda itu dan juga diatur ancaman pidananya," terangnya di Medan, Kamis (18/02/2021). 

Kata Edwin, saat ini ada 28 Propemperda tahun 2021 yang tentunya dirancang untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama masyarakat dan Pemerintah Kota Medan. 

Justeru ironisnya, kata Edwin, saat ini terjadi lagi proses pemugaran bangunan Cagar Budaya tanpa persetujuan pemko dsn DPRD Medan di jalan H Ar Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. 

"Ini kan sama artinya ada pembangkangan atas perda yang telah dibuat," kata Ketua Bapemperda ini. 

Atas laporan masyarakat ini, kata Edwin, menjadi bukti ketidakseriusan Pemko Medan dalam memelihara dan melindungi bangunan-bangunan yang menjadi bagian dari Cagar Budaya dan bernilai sejarah.

"Saya meminta ke depan hal ini tidak terjadi lagi," katanya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini