|

Kaki Kedua Tersangka Curanmor Ditembak Polisi, Seorang Lagi DPO


INILAHMEDAN
- Patumbak : Dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MK dan RA dibekuk personil Polsek Patumbak. Sedangkan temannya berinisial Ki masuk DPO.

Mereka dibekuk Selasa pekan lalu setelah melakukan aksi pencurian di rumah Ratnawati Tarigan Jalan Perjuangan, Dusun III Mariendal, Kecamatan Patumbak. Diketahuinya kedua tersangka karena sepeda motor korban dipasang GPS. 

Saat dilakukan pengembangan kedua tersangka itu mencoba melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki keduanya. 

Dari pengakuan, bahwa mereka sudah beraksi di lima lokasi. Dua diantaranya di wilayah Patumbak. Yakni Jalan Kanal, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak pada Agustus 2020. Dalam aksinya itu mereka menggondol Kawasaki KLX. 

Lalu di Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di November 2020 menyikat Honda Vario. Kemudian di Jalan Teladan belakang sekolah pada 8 Desember 2020 membawa kabur Mio Soul.

Di Jalan Brigjen Katamso atau Kampung Baru pada 29 Desember 2020 Yamaha Vixion dan di Jalan Tanjung Selamat pada 24 Desember 2020 juga membawa lari Yamaha Vixion.

" Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas limat tahun penjara,” ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba bersama personil pada wartawan, Senin (25/01/21). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini