|

Cabuli Pacar Sendiri, Ditangkap Polisi


INILAHMEDAN
- Delitua : Akibat mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, Ali Syuhada (20) ditangkap personil Polsek Delitua. 

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan tersebut. 

" Pelaku ditangkap karena mencabuli anak yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan memaksa dan menodai korban di hotel, dengan modus nonton film porno,” kata Martua Manik, Selasa (19/01/21).

Ia mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (01/01/21) sekira pukul 15:30 WIB. Pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Jalan Jamin Ginting. Setelah berjumpa, pelaku pun mengajak korban untuk makan dan nonton film di Hotel.

" Korban sempat menolak ajakan ke hotel, tapi pelaku memaksa dan mengaku hanya beristirahat. Akan tetapi, di hotel pelaku mencumbui dan memaksa korban untuk berbuat yang melanggar hukum. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan yang akhirnya pelaku kami amankan,” ungkap Martua Manik.

Pelaku diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain. " Dia dipersangkakan terlibat kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul yang dituduh melanggar pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini