|

Wali Kota Tebingtinggi Minta Pengusaha Patuhi UMK 2021



INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Tebingtinggi.Umar Zunaidi Hasibuan meminta seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar Rp2.537.875,72.

"Termasuk juga memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan" kata Wali Kota kepada wartawan pada press realease UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea di aula kantor Disnaker Jalan Gunung Leuser Tebingtinggi, Kamis (17/12/2021).

Wali Kota mengatakan Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja. Oleh sebab itu, kata dia para pengusaha harus mrmenuhi, hak-hak pekerja agar  memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

"Tidak ada kenaikan upah di Tebingtinggi karena situasi pandemi Covid-19 dan ekonomi tidak tumbuh secara positif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021," katanya.

Di tengah situasi pandemi, Wali Kota mengajak masyarakat kreatif dan inovatif dalam memproduksi l produk-produk unggulan.

"Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walau demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada," katanya.

Sementara Kadis Perindag Tebingtinggi Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp2.537.875,72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini