|

F-PAN Kecewa Ketidaksiapan Pemko Gunakan Dana Pinjaman



INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mempergunakan dana pinjaman daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013. Sebab Pemko Medan tidak mempersiapkan segala sesuatunya, kelayakan dan persyaratan pendukung lainnya.

"Sampai dengan pinjaman tersebut diterima Pemerintah Kota Medan, dana pinjaman tersebut jangankan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bahkan Pemko Medan terbebani untuk terus membayarkan bunganya," kata Ketua Fraksi PAN, Sudari dalam pemandangan akhir fraksinya di gedung dewan, Selasa (01/12/2020).

Apalagi, jelas dia, belasan miliar dana yang harus dikeluarkan oleh Pemko Medan untuk membayar bunga pinjaman tersebut. "Setelah mencermati perkembangan yang ada , Pemko Medan sebaiknya tidak terus membebani membayar bunga,"sebutnya.

Sebelumnya Fraksi PAN menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah yang dibahas bersama DPRD bersama Pemko Medan di tahun 2013 didasari perlunya payung hukum atas potensi penambahan pendapatan dari pemerintah pusat, melalui pinjaman daerah sebesar Rp167 milyar lebih. Dimana 77 milyar untuk revitalisasi 3 pasar dan 98 milyar untuk pembangunan prasarana berupa privat wing Rumah Sakit DR Pirngadi.

"Namun sangat disayangkan pembahsan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemko Medan yang menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tengang pinjaman daerah ,yang tentunya telah mengeluarkan anggaran biaya akhirnya terkesan sia-sia. Ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagaimana mestinya,"katanya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini