|

Polisi Ciduk Pengedar Dan Pemakai Daun Ganja


INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu I Sofie menciduk SR (53), warga Jalan Stasiun,  Gang MP Desa Lalang, Kecamatan Sunggal DS di gubuk Jalan Stasiun Desa Lalang.

Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menyampaikan, Jumat (27/11/20). 

Dijelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka menjual dan menghisap ganja di gubuk tersebut. 

Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram. 

13 (tiga belas) amp/ paket kecil, 1 HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000 (hasil penjualan), 1 timbangan, 1 gunting, 1 hekter, 1 kotak anak hekter dan sebungkus kertas tiktak. 

" Saat ini, tersangka sudah di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini