|

KPPK Desak Kejatisu Periksa Wakil Wali Kota Tebingtinggi



INILAHMEDAN - Medan: Puluhan orang mengatasnamakan Komunitas Pencegah dan Pemberantas Korupsi (KPPK) berunjukrasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (04/11/2020). 

Mereka meminta aparat hukum memeriksa Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar terkait dugaan korupsi saat beliau menjabat Dirut PDAM Tirta Bulian.

Aspirasi massa KPPK itu diterima perwakilan Kejatisu Bidang Intelijen Erman Syafrudianto. 

"Kami datang ke Kejatisu agar memeriksa Oki Doni Siregar yang kini menjabat Wakil Wali Kota Tebingtinggi diduga tersandung korupsi saat beliau menjabat Dirut PDAM Tirta Bulian," teriak Jakirun, Koordinator Aksi.

Menurut KPPK, dari data yang diperoleh  PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi menerima dana hibah Rp5 miliar dari Australian Goverment AusAID melalui Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) kepada Kementerian Keuangan RI pada 17 Juni 2013. 

"Dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan cakupan pelayanan untuk sambungan pipa air minum ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," jelas Jakirun.

Massa menuding telah terjadi dugaan 'permainan' dalam pelaksanaannya dikarenakan pihak AusAID akan menyalurkan dana hibah tersebut apabila pihak PDAM sudah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan surat PDAM Tirta Bulian nomor 56/X/PDAM-TB/TT/2013 tanggal 21 Oktober 2013 perihal rencana penerimaan hibah tahunan anggaran 2014 dengan perjanjian penerus hibah (PPH) nomor PP-H74/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013 senilai Rp5 miliar, meminta kepada Pemko Tebingtinggi untuk mendahulukan uang melalui penyertaan modal PDAM Tirta Bulian yang bersumber dari APBD 2014. Sehingga pihak PDAM mampu merealisasikan rencana pelaksanaan pekerjaan pipa air minum kepada masyarakat sekitar 2500 rumah.

"Menurut informasi yang kami terima dan sudah berhembus di kalangan masyarakat, PDAM hanya mengembalikan dana senilai Rp1,9 miliar lebih dari Rp5 miliar yang telah diterima dalam bentuk penyertaan modal. Sedangkan sisa anggaran senilai Rp3 miliar lebih sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembaliannya kepada Pemko Tebingtinggi sesuai dengan dana hibah yang disalurkan pihak AusAID sebesar Rp5 miliar. Kami menduga adanya indikasi kerugian negara dalam bentuk kebocoran APBD Pemko Tebingtinggi tahun anggaran 2014," beber Jakirun.

Sementara itu, perwakilan Kejati Sumut Bidang Intelijen Erman Syafrudianto menegaskan pihaknya akan langsung melaporkan tuntutan massa aksi kepada pimpinan.

"Aspirasi kawan-kawan akan disampaikan langsung kepada atasan. Untuk itu, apabila dibutuhkan informasi tambahan saya harapkan kawan-kawan semua bisa membantu dalam bentuk data, sehingga permasalahan ini bisa kita selidiki," jelas Erman.(imc/aji) 

Komentar

Berita Terkini