|

7 Tersangka Curanmor Dibekuk


INILAHMEDAN
- P Sidempuan : Sebanyak 7 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni, SA (33), ED (47), KB (33), SH (31), FH (42), ED (27), HP (47) dan P (34) dibekuk Satuan Reskrim Polres Padang Sidimpuan.

Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno menyampaikan paparannya dalam konferensi pers pada Kamis (26/11/20).

Ia mengatakan, penyelidikan bermula setelah dilaporkannya kasus pencurian pada Jumat (20/11/20) sekira pukul 03.00 WIB di rumah milik Sartiana Nasution, Jalan Raja Inal Siregar, Lingkungan II, Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padang Sidimpuan.

Dalam aksinya, pelaku membawa 1 Honda Beat BB 3708 FV, uang sebesar Rp 2.000.000, 1 HP merk Samsung J4 Plus warna Gold  dan 2 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

" Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interograsi kepada para saksi dan korban untuk memperdalam kejadian tersebut,” ungkapnya. 

Dan pada Minggu (22/11/20) sekira pukul 17.30 WIB, tersangka SA otak sebagai pelaku dalam aksi pencurian ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

Usai diperiksa tersangka mengakui perbuatannya dengan mencongkel jendela menggunakan besi linggis. Saat diamankan sedang bersama rekannya ED (27) dan KB (33).

Kemudian tim melakukan pengembangan di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk mencari keberadaan sepeda motor yang sudah dijual melalui perantara SH warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.

" Dari rangkaian pengembangan pencarian barang bukti, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Barang bukti dan pelaku lainnya langsung diboyong menuju Polres Padang Sidimpuan,” paparnya. 

Menurut tersangka dia nekat menjalankan aksinya karena terlilit hutang. Tersangka merupakan pekerja bangunan itu juga mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali.

Terhadap 7 tersangka tersebut masing-masing dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana pasal 56 ancaman hukuman 4 tahun kurungan. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini