|

Larikan Betor, Dijeput Tekab Di Rumah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Tersangka Imanuel Pakto Lingga (21) warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan diamankan petugas Reskrim (Tekab) Polsek Patumbak sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa (20/10/20).  

" Pelaku tersebut diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak tertanggal 20 Oktober 2020 kemarin,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Selasa (27/10/20).

Menurutnya, yang bersangkutan ditangkap karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan becak bermotor (Betor). 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka Imanuel sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.

" Kemudian, yang bersangkutan memanggil Marko dan menyuruhnya untuk mengantarkan dirinya ke rumahnya," ucapnya. 

Namun, setelah diantarkan, lanjut Kapolsek, Marko meninggalkan rumah tapi pelaku mengejarnya hingga ke simpang tiga dan menyuruhnya menunggu.

Kala itu tersangka berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut sehingga mereka menunggu selama 20 menit yang kemudian menyuruh Marko untuk memanggil ibunya ke rumahnya.

" Tanpa curiga Marko pun menjemput ibu tersangka tadi di rumah dengan berjalan kaki. Disitulah tesangka menghidupkan dan membawa lari betornya dan Marko berupaya mengejar tapi sia-sia," jelasnya. 

Dari kejadian tersebut, sambung Kompol Arfin, Marko melapor kepada Romulus selaku pemilik betor dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.

" Tersangka ditangkap dirumahnya oleh Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja beserta anggota,” terangnya.

Dari pengakuan bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) yang dijual seharga satu juta rupiah.

" Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar pasal 378 subsidair pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini