|

Pemprov Sumut Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Pemko Tebingtinggi


INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi Sumut menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.

Serah terima berita acara langsung diberikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/06/2020).

Tanah dan bangunan tersebut terdiri atas dua bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Rumah Sakit Umum seluas 15.690 m² dan 419 m², satu bidang tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan FL Tobing seluas 200 m². Kemudian 2 Gedung Kantor permanen di Jalan Rumah Sakit seluas 127 m² dan 1.565 m² serta satu gedung kantor permanen di Jalan FL Tobing seluas 200 m².

Hadir menyaksikan penyerahan itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dedi Iskandar Batubara, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut M Fitriyus, Kepala Dinas Sosial Sumut Rajali, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Sinaga.

Penyerahan hibah aset Pemprov Sumut ini ke Pemko Tebingtinggi tertuang dalam penetapan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/199/KPTS/2020 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, yang sebelumnya aset tersebut tercatat pada Dinas Sosial Sumut.

Wali Kota Tebingitinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumut yang telah mengalihkan pengelolaan aset tanah dan bangunan tersebut ke Pemko Tebingtinggi. Tanah tersebut akan dipergunakan Pemko Tebingtinggi untuk penanganan Covid-19 sebagai tempat karantina para pekerja yang datang dari luar negeri atau dari luar daerah yang memasuki Kota Tebingtinggi.

Selain itu, menurut Umar, akan digunakan sebagai tempat Badan Pembinaan dan Pelatihan para pegawai ataupun para pencari kerja. "Ini kita gunakan setelah wabah Covid-19 selesai," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini