|

LBH Minta Kapolda Tindak Tegas Kejadian Yang Dialami Wartawan

Tanda Panah Menunjukkan Oknum Wartawan SAM Mempraktekkan Kejadian Yang Dialaminya Dihadapan Wakapolsek Di Halaman Mapolsek Delitua Pada Kamis (30/04/20). 
INILAHMEDAN - Medan : Viralnya kasus tindakan oknum penyidik Polsek Delitua yang diduga 'ludahi' dan aniaya oknum wartawan/pers, membuat pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara, Jumat (01/05/20).

Dalam keterangannya, LBH Medan mengecam keras tindakan yang terjadi itu. Apalagi santer di pemberitaan media online.

" Kita mengecam keras tindakan tersebut dan meminta Kapolda Sumatera Utara menindak tegas anggotanya terkait tindakan oknum penyidik Polsek Delitua yang diduga meludahi dan menganiaya oknum wartawan berinisial SH yang terjadi pada Kamis (30/04/20)," kata Wakil Direkur LBH Medan Irvan Saputra.

Sebagai pilar demokrasi, wartawan/pers harus dihormati dan dilindungi bukan malah diludahi dan dianiaya. Bahkan, aparat penegak hukum tersebut juga melontarkan kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan.

" Oknum penyidik polisi itu berinisial Birgadir MAH," sebutnya.

Pihaknya menilai perbuatan oknum penyidik tersebut telah melanggar aturan hukum dan hak asasi manusia. Padahal wartawan/pers dilindung oleh UUD 1945 dan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.

Oleh karenanya tindakan yang diduga dilakukan oleh MAH telah melanggar UU Pers dan atas perbuatannya, MAH harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan kode etik.

Sebagai aparat penegak hukum seharusnya mencontohkan perbuatan yang baik di masyarakat bukan malah sebaliknya. Pihaknya melihat perbuatan itu sangat tidak terpuji yaitu meludahi masyarakat.

" Bukan kali ini saja, sebelumnya baru baru ini viral seorang anggota Polantas Polrestabes Medan yang meludahi dan diduga pungli terhadap pengendara mobil di Medan," jelasnya. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini